Sunday, August 2, 2009

Ringkasan ED PSAK 1 ( revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan

Ringkasan ED PSAK 1 ( revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan

PSAK nomor 1 tahun 1999 sebentar lagi akan diperbaharui dengan revisi tahun 2009. Adapun revisi ini merupakan revisi yang kedua kali dimana revisi pertama kali dilakukan pada tahun 1998 mengacu kepada IAS no.01 (revisi 1998) tentang Presentation of Financial Statements. Pada tahun 2007 IASB kembali melakukan revisi terhadap IAS no.01 dan PSAK kita telah ketinggalan dua langkah revisi yakni revisi IAS tahun 2002 dan 2006. Tetapi pada tahun 2009 ini, DSAK sesuai programnya melakukan konvergensi IFRS melakukan revisi, salah satunya menerbitkan ED PSAK no.01 (revisi 2009). Pada revisi kali ini banyak perubahan secara fundamental, yang pasti salah satunya adalah pengukuran secara fair value dan masih banyak lagi.
Ada pun ringkasan revisi PSAK no.01 secara umum dapat disajikan sebagai berikut:
PSAK no.01 (Rev 2009) PSAK no.01 (Rev 1998)
Terjemahan untuk liability Laibilitas Kewajiban
Komponen laporan keuangan 1. Neraca Posisi Keuangan 1. Neraca
2. Laporan laba rugi 2. Laba rugi
Komprehensif
3.Laporan perubahan ekuitas 3.Lap perub. ekuitas
4. Laporan arus kas 4. Laporan arus kas
5. Catatan atas lap. keu 5. Catatan atas lap keu
6. Laporan posisi keuangan
awal komparatif sajian akibat
penerapan retrospektif,
penyajian kembali atau reklas
pos-pos laporan keuangan
Kepatuhan terhadap PSAK Entitas membuat pernyataan Tidak diatur
kepatuhan atas PSAK dalam
laporan keuangan
Tanggung jawab laporan keuangan Tidak mengatur pihak yang Manajemen
bertanggung jawab
Pemilihan dan penerapan kebijakan Tidak diatur, tetapi akan Terdapat pengaturan
akuntansi ketika tidak diatur diatur dalam PSAK 25
dalam PSAK setelah adopsi IAS 8
Tepat waktu Tidak diatur Sebaiknya dikeluarkan
4 bulan setelah tutup
buku
Pos luar biasa Tidak diperkenankan Diperkenankan
Pengungkapan Secara eksplisit tentang Tidak diatur secara
estimasi, kebijakan akuntansi eksplisit
sumber estimasi ketidakpastian
dan permodalan
Adapun tanggal berlakunya PSAK tersebut jika disahkan adalah 1 Januari 2011

No comments:

Post a Comment